Sah, Diskon PPnBM Mobil Listrik Berlaku Sepanjang Tahun 2025


Rabu, 08 Januari 2025 | 19:00 WIB | dilihat
Kabar gembira untuk Anda yang ingin membeli mobil listrik terbaru!

Pemerintah memastikan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik tertentu. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024, pemerintah akan menanggung PPnBM mobil listrik selama tahun 2025. Insentif ini berlaku untuk dua jenis kendaraana listrik roda empat, yakni yang diimpor dalam kondisi utuh (CBU) dan yang dirakit di dalam negeri (CKD).




Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved