Ramai Soal Pajak Pesangon dan Pensiun, Begini Penjelasan Pakar


Minggu, 16 November 2025 | 21:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mahkamah Konstitusi, atau MK, telah menolak permohonan pengujian materiil pajak atas pesangon pensiun yang diajukan oleh sejumlah karyawan bank swasta.

Keputusan ini diambil MK pada Kamis, 13 November 2025, dalam sidang Pengucapan Putusan untuk perkara Nomor 186/PUU-XXII/2024.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menilai bahwa polemik mengenai pajak atas pesangon dan uang pensiun perlu dilihat dari prinsip dasar perpajakan, yakni prinsip keadilan.

Menurut Fajry, sesuatu dianggap tidak adil apabila dikenakan pajak lebih dari satu kali. Namun dalam konteks pesangon dan pensiun, hal itu tidak terjadi.

Fajry menjelaskan bahwa selama pekerja masih aktif, iuran pensiun yang dibayarkan pemberi kerja tidak dikenai pajak. Iuran tersebut justru menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.

#kontan #kontantv #kontannews
Pajak #Pesangon #Pensiun #Pekerja


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved