Bareskrim Ungkap Penipuan DSI: 18% Palsu


Minggu, 25 Januari 2026 | 12:55 WIB | dilihat

Penggeledahan maraton selama 16 jam di kantor fintech syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) membuka dugaan praktik gelap di balik layanan pendanaan online berbasis iman. Tim Ditipideksus Bareskrim Polri menyisir kantor DSI di kawasan District 8, Jakarta Selatan, menyita dokumen perusahaan, catatan keuangan, perjanjian pembiayaan, hingga data digital dari CPU dan mini PC. Langkah ini menindaklanjuti laporan para lender yang mengeluhkan tertundanya penarikan dana dan imbal hasil hingga berbulan-bulan.

Dari hasil penyidikan awal, polisi menemukan indikasi kuat skema Ponzi: proyek fiktif, borrower yang namanya dipakai tanpa sepengetahuan mereka, serta aliran dana dari rekening escrow yang diduga dialihkan ke perusahaan terafiliasi. Penyidik menilai hingga 99% proyek yang ditampilkan ke lender sebenarnya tidak pernah ada. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026, dengan jerat dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan lewat media elektronik, tindak pidana pencucian uang, dan pelanggaran Pasal 158 POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Bagi calon lender dan investor, kasus DSI menjadi pengingat keras: selalu cek izin, transparansi proyek, dan risiko sebelum menaruh uang di platform fintech apa pun.

#DanaSyariah #FintechSyariah #Fintech #BareskrimPolri #InvestasiOnline #SkemaPonzi #PinjolSyariah #EkonomiDigital #PerlindunganKonsumen #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved