Kejaksaan Menyita Duit Rp 479 Miliar dalam Kasus Pencucian Uang PT Duta Palma Grup
Kamis, 08 Mei 2025 | 17:43 WIB | dilihat
Tim Jaksa Penuntut Umum JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp479,1 miliar pada 8 Mei 2025 dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Uang tersebut berasal dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations yang diduga hendak dikirim ke Hongkong. Penyitaan dilakukan setelah blokir oleh penyidik dan penetapan pengadilan.
Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan melibatkan enam korporasi lain dalam holding sawit. PT Darmex Plantations didakwa melanggar UU TPPU dan KUHP karena diduga menyamarkan hasil kejahatan dari kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.