Mantab! Syarat Waralaba Dipermudah | Kontan News


Rabu, 22 November 2023 | 13:38 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar gembira untuk para pengusaha yang ingin ekspansi bisnis melalui jalur waralaba atau franchise.

Kementerian Perdagangan (Kemdag) berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

PP 42 Tahun 2007 mengatur syarat mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah telah menjalankan bisnis selama lima tahun.

#bisnis #waralaba #kemdag

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved