close (x)
Daftar
login
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
Daftar
Login
Mantab! Syarat Waralaba Dipermudah | Kontan News
Rabu, 22 November 2023 | 13:38 WIB
| dilihat
KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kabar gembira untuk para pengusaha yang ingin ekspansi bisnis melalui jalur waralaba atau franchise.
Kementerian Perdagangan (Kemdag) berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
PP 42 Tahun 2007 mengatur syarat mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah telah menjalankan bisnis selama lima tahun.
#bisnis #waralaba #kemdag
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/
Menlu Pakistan Konfirmasi India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata Permanen
Perang Dagang Redup? Trump dan China Sepakat 'Reset Total' di Jenewa
Resah Rumor Grab Akuisisi GoTo, Komunitas Ojol Mau Surati Prabowo
BREAKING NEWS! Militer India Blak-Blakan: Kirim Pesan Keras Lewat Operasi Sindoor & Rudal BrahMos!
Gaji Paus Leo XIV Terungkap! Fakta Mengejutkan yang Tak Pernah Anda Duga
Cermati Berikut Daftar 9 Emiten yang Masuk Cum Date Pekan Depan, 14-15 Mei 2025
Kabar Gembira! Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan 2025
Sitemap
|
Profile
|
Term of Use
|
Pedoman Pemberitaan Media Siber
|
Privacy Policy
2018 © Kontan.co.id All rights reserved