Pemerintah berencana memindahkan pintu masuk impor tujuh komoditas pengawasan khusus ke pelabuhan di wilayah Indonesia Timur.
Tujuh jenis komoditasnya adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.