Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara dan Magang Satpol PP di Kemendagri


Rabu, 10 Desember 2025 | 10:11 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan terhadap Mirwan MS dari posisinya sebagai Bupati Aceh Selatan.

Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Aceh Selatan.

Pemberhentian sementara untuk Mirwan ini merupakan imbas tindakannya yang umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana banjir dan longsor.

Kendati Mirwan diberhentikan sementara selama tiga bulan sebagai Bupati Aceh Selatan, ia masih menerima hak keuangan berupa gaji pokok. Hal tersebut diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan juga mengacu pada undang-undang yang sama.

Dalam Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 dijelaskan, Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

Selanjutnya dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, setelah diberhentikan sementara dari jabatannya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akan menjalani magang di Kemendagri, Jakarta Pusat.

Menurut Tito, kegiatan magang itu demi membina kembali Mirwan MS yang diberhentikan karena berangkat umrah saat daerahnya dilanda bencana banjir dan longsor.

Tito menuturkan, kegiatan magang seperti ini pernah dilakoni oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim beberapa waktu lalu.

Ia menyebutkan, selama magang, Mirwan dapat mengisi sejumlah posisi di Kemendagri, termasuk menjadi petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau petugas pemadam kebakaran.

Lewat magang ini, Mirwan MS diharapkan dapat memahami bagaimana semestinya ia bersikap dalam menghadapi bencana dan krisis.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved