Danyon Brimob Lindas Ojol Affan Dipecat Polri, Tangis Kompol Cosmas Pecah


Kamis, 04 September 2025 | 21:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis 28 Agustus 2025 lalu.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dalam persidangan itu, Divpropam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kompol Cosmas nampak menangis usai dipecat dari Polri. Cosmas mengaku tidak punya niat untuk mencelakai Affan Kurniawan.

Kompol Cosmas menuturkan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri dan sesuai perintah institusi dalam rangka pengendalian massa aksi saat itu.

Menanggapi tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Cosmas pun menyampaikan dukacita yang mendalam.

Dalam peristiwa nahas itu, Kompol Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.

Hari ini Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat.

Baik Kompol Cosmas maupun Bripka Rohmat diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat.

Adapun lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan, masuk kategori pelanggaran sedang.

Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.

Sidang terhadap lima anggota tersebut dijadwalkan digelar setelah sidang Bripka Rohmat.

#kontantv #kontan #kontannews #komandan #brimod #dipecat #polri #demo #ojol
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved