UU Direvisi, Jumlah Kementerian Tidak Dibatasi


Kamis, 19 September 2024 | 18:00 WIB | dilihat
Ada yang bebas, tapi bukan narapidana yang bebas dari penjara.

Ada yang bakal bertambah, tapi bukan penghasilan masyarakat.

Kebebasan itu adalah hak pemerintah baru mendatang di era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk mendirikan kementerian.Pemerintah dan DPR telah menyepakati revisi UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara. Hal itu telah dilakukan pada rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi DPR pada Senin (9/9).



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved