Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus, Apa Saja Isinya?


Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengemudi ojek online dan kurir online terbit sebelum 17 Agustus 2026. Regulasi ini akan mengatur lebih luas mulai dari pembagian komisi, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, hingga status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro. Simak poin-poin penting dari aturan yang telah lama dinantikan jutaan mitra pengemudi di Indonesia.

#Ojol #PerpresOjol #OjekOnline #KurirOnline #TransportasiOnline #BPJSKetenagakerjaan #UMKM #KementerianPerhubungan #Prabowo #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi #NewsUpdate

#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved