Resmi, Tax Holiday Diperpanjang Hingga Desember 2025


Senin, 04 November 2024 | 14:29 WIB | dilihat
Kabar gembira untuk para pengusaha di Indonesia.!

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur mengenai perpanjangan fasilitas tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 8 Oktober 2024 lalu.

Terbitnya beleid ini dikarenakan insentif tax holiday yang tertuang dalam PMK 130/2020 telah habis masa berlakunya pada Oktober 2024 lalu.


Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved