Pemerintah Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari | KONTAN News


Senin, 05 Februari 2024 | 14:25 WIB | dilihat
Kabar gembira untuk pengusaha rokok.

Pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan yakni 18 Januari 2024.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, Jumat 2 Februari 2024.

Kebijakan penundaan pembayaran pita cukai di tahun 2024 merupakan satu paket langkah kebijakan, sejalan dengan adanya penyesuaian tarif pita cukai.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.

Bea dan Cukai menyiapkan 17 pita cukai rokok baru untuk kebutuhan awal tahun 2024.

“Di satu sisi kebijakan penyesuaian pita cukai di 2024 merupakan kebijakan multi years yang sudah ditetapkan di tahun 2022 untuk kebijakan pita cukai tahun 2023 dan 2024,” tutur Askolani kepada Kontan, Jumat (2/2).

Sejalan dengan kebijakan multi years tersebut, pemerintah memberikan keringanan dalam bentuk relaksasi pembayaran pita cukai.

Askolani menyebut, insentif ini tidak akan mengganggu kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini.

Sebab Kebijakan perpanjangan pembayaran pita cukai tersebut biasanya berlaku sampai dengan Oktober setiap tahun.

Oleh karena itu, waktu pelunasannya menjadi normal kembali yakni 2 bulan sebelum tutup tahun.

#kontantv #rokok #cukairokok

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved