Presiden Prabowo Subianto Memutuskan Kenaikan Upah Buruh 2025 Sebesar 6,5%
Jumat, 29 November 2024 | 18:22 WIB | dilihat
Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa kenaikan upah buruh 2025 sebesar 6,5%.
Kenaikan upah ini diputuskan dalam sidang kabinet, setelah Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah sebesar 6%.
Presiden menyampaikan putusan upah minimum 2025 ini juga telah berdiskusi dengan perwakilan buruh.
Sementara upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Presiden Prabowo juga menyampaikan pemerintah telah memutuskan anggaran untuk makan gratis gizi bagi anak sekolah dan ibu hamil dengan nilai sebesar Rp 10.000 per orang per hari.