Pemerintah Tetapkan Pola Kerja Fleksibel ASN 29-31 Desember 2025


Jumat, 19 Desember 2025 | 17:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah menetapkan kebijakan pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) pada periode akhir tahun 2025 guna mendorong pergerakan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu layanan publik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, kebijakan tersebut berlangsung mulai 29 Desember 2025-31 Desember 2025.

Rini menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah work from anywhere (WFA), melainkan fleksibel working arrangement (FWA), di mana ASN dapat melaksanakan tugas baik dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai pengaturan instansi masing-masing.

#wfa #asn #nataru


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved