Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Cek Perkiraan UMP di Semua Provinsi Pulau Jawa


Minggu, 01 Desember 2024 | 16:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Upah minimum ini diharapkan menjadi jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.

Kenaikan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang meminta kenaikan sebesar 6 persen.

Kenaikan upah minimum nasional ini akan menjadi pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.

Diharapkan, upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota bisa ditetapkan sebelum Rabu, 25 Desember 2024.

Kenaikan upah minimum ini bisa menjadi kabar bahagia bagi pekerja, terutama yang bekerja di sektor industri di Pulau Jawa.

Pulau Jawa masih menjadi penyumbang ekonomi terbesar dengan peranan sebesar 56,84 persen dari PDB nasional dan mencatat pertumbuhan sebesar 4,92 persen secara year on year.

Dengan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, UMP di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur diprediksi meningkat sebesar Rp 100.000-Rp 300.000.

Prabowo memutuskan kenaikan upah minimum ini dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.

Ia berharap kenaikan ini dapat meningkatkan daya beli pekerja dengan memperhatikan daya saing usaha.

Hingga saat ini, perumusan upah minimum masih mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan penghitungan upah minimum menggunakan rumus komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Prabowo menegaskan, 'Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka.'

#kontantv #kontan #kontannews #upah #ump #nasional #upahburuh #provinsi
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved