Hukum Baru! Kumpul Kebo Jadi Delik Aduan


Senin, 05 Januari 2026 | 14:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mulai 2 Januari 2026, ada perubahan signifikan dalam hukum pidana di Indonesia.

Kegiatan yang selama ini dikenal sebagai 'kumpul kebo' atau 'living together', yaitu hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi, akan dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang kita kenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

KUHP lama belum mengatur secara spesifik mengenai praktik ini.

Menurut pakar hukum, kegiatan kumpul kebo ini akan diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta, kategori II.

#kontan #kontantv #kontannews
hukum #pasangan #sexual #kuhp


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved