KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak berhenti membuat manuver yang mengguncang pasar dunia.
Kali ini giliran pasar logam mulia yang terguncang.
Hal ini menyusul kebijakan Trump yang mengenakan tarif impor untuk emas batangan sebesar 39 persen.
Menurut Financial Times, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) telah menerbitkan surat keputusan tanggal 31 Juli bahwa batangan emas seberat 1 kilogram dan 100 ons, ukuran paling populer di pasar berjangka A-S, harus berada di bawah kode bea cukai yang dikenakan tarif.
Artinya, komoditas emas batangan tidak termasuk dalam daftar produk yang dibebaskan dari tarif impor negara tertentu. Akibatnya, pengiriman emas batangan, termasuk dari Swiss, kini otomatis terkena tarif 39 persen.
#kontan #kontantv #kontannews
Tariff #Trump #Emas #Ekspor