Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021. Ada sanksi bagi yang terlambat dan tidak membayar THR.
THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan atau pengusaha yang terlambat dan tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi.
Pengenaan denda dan sanksi ini untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Dikutip dari akun instagram resmi Kemnaker:
1. Terlambat bayar THR
Denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.
2. Tidak membayar THR
Dikenakan sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
#KontanTv #sanksiuntukpengusaha #THRkeagamaan