Travel Agen Online Milik Asing Terancam Diblokir Jika Tak Bentuk Badan Usaha Tetap


Selasa, 24 Juni 2025 | 00:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian Pariwisata Indonesia sedang menyiapkan kebijakan baru untuk menata ulang ekosistem pemasaran digital sektor pariwisata.

Fokus utama diarahkan pada penertiban praktik pemasaran akomodasi ilegal yang kini marak dilakukan melalui platform digital atau online travel agent asing, terutama di destinasi populer seperti Bali.

Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, mengungkapkan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap praktik-praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan hukum nasional.

Koordinasi telah dilakukan lintas kementerian untuk menangani isu ini secara menyeluruh dan terintegrasi.

Kemenpar telah menjalin kerja sama dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk BKPM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

#travel #agen #online #parawisata


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved