KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pembagian pendapatan driver ojol hingga 92 persen dan membatasi komisi aplikator hanya 8 persen. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan jaminan sosial. Bagaimana respons Grab dan GoTo? Simak ulasan lengkapnya di video ini.
#Prabowo
#Ojol
#Gojek
#Grab
#DriverOjol
#EkonomiDigital
#HariBuruh
#BreakingNews
#Indonesia
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________