KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Banjir besar di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat memicu perdebatan baru soal keberlanjutan operasi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan siap menerbitkan rekomendasi penutupan operasional INRU yang dituding berkontribusi terhadap kerusakan ekologis di kawasan itu.
Toba Pulp Lestari merupakan produsen bubur kertas dan serat rayon yang beroperasi lebih dari 30 tahun di kawasan Danau Toba.
Rencana penutupan ini mencuat usai Bobby bertemu Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, unsur HKBP, dan masyarakat adat pada Senin (24/11/2025).
Merespon tuntutan itu, Bobby mengaskan bahwa penutupan INRU dimulai pekan ini. Ia bahkan menyebut akan menandatangani rekomendasi penutupan operasional INRU pada Senin (1/12/2025).
Menurut Bobby, rentang waktu satu pekan dipakai untuk merampungkan poin rekomendasi hasil diskusi dengan pemerintah kabupaten, Forkopimda, dan Sekber.
Rekomendasi akan memuat arah kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang, termasuk hal yang terkait tenaga kerja.
Manajemen INRU sendiri mengaku belum menerima salinan resmi rekomendasi penutupan tersebut. Informasi itu disampaikan lewat keterbukaan informasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perseroan belum menerima salinan rekomendasi tersebut karena masih berupa rencana yang akan disusun setelah Gubernur menyelesaikan proses evaluasi operasional perseroan di sejumlah kabupaten tempat perseroan beroperasi,” tulis manajemen INRU.
Pihak INRU juga telah mengajukan permohonan audiensi dengan Gubernur Sumut untuk menyampaikan penjelasan langsung tentang operasional perusahaan.
Melalui surat keterangan perusahaan yang ditandatangani Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden, membantah tudingan bahwa operasional perusahaan menyebabkan banjir atau kerusakan ekologis.
INRU menyebut seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) mengikuti standar High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS).
Dari total konsesi 167.912 hektar, sekitar 46.000 hektar digunakan untuk budidaya eucalyptus, sedangkan area lain dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Perusahaan mengajukan permohonan audiensi dengan Gubernur Sumut untuk menyampaikan penjelasan langsung.
INRU menegaskan bahwa operasional perusahaan berjalan sesuai izin dan regulasi. Pemantauan lingkungan dilakukan rutin bersama lembaga independen tersertifikasi.
Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022-2023 menyatakan perusahaan TAAT dan tidak menemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
Menjawab tudingan deforestasi, INRU menjelaskan, proses panen dan tanam kembali dilakukan sesuai tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Jarak antara panen dan penanaman ulang maksimal satu bulan sebagaimana tercantum dalam Amdal. Perusahaan menyebut telah menjaga komunikasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, tokoh adat, dan akademisi selama lebih dari tiga dekade melalui dialog dan program kemitraan.
INRU menyatakan menghormati aspirasi publik, sekaligus berharap seluruh informasi berbasis data yang terverifikasi. Perusahaan menyatakan tidak ada konflik berulang dengan masyarakat maupun komunitas adat.
INRU juga menegaskan komitmen terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Pada aspek lingkungan, perusahaan menjalankan program perlindungan konservasi, pengendalian limbah, pengurangan emisi, dan kebijakan tanpa bakar.
#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________