BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Cepat Tukar Sebelum 30 April 2025


Senin, 05 Mei 2025 | 13:58 WIB | dilihat

Bank Indonesia, atau yang biasa kita kenal dengan BI, baru-baru ini mengambil keputusan penting terkait uang kertas rupiah. BI mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR pada 31 Maret 1992.


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved