Patuhi Putusan MK, Istana Minta Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil


Jumat, 14 November 2025 | 23:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Istana Kepresidenan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Untuk itu, pihak istana meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK yang diketok pada Kamis (13/11/2025).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.

Diberitakan sebelumnya, anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Sementara itu, frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Terlebih, adanya frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri telah mengaburkan substansi frasa setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

#kontantv #kontan #kontannews #polisi #polri #jabatan #sipil #mk #istananegara
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved