Kejagung Sita Aset Rp8,4 Miliar Milik Eks Kepala BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG


Senin, 07 September 2026 | 08:19 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kejaksaan Agung menyita aset senilai sekitar Rp8,4 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Aset yang disita mencakup jam tangan Rolex, sejumlah kendaraan, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Kejagung menyatakan seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara tersebut.

Simak detail aset yang disita dalam video.

#Kejagung #DadanHindayana #MBG #MakanBergiziGratis #Korupsi #KasusKorupsi #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #BeritaHariIni #KejaksaanAgung #NewsUpdate #InfoTerkini #BreakingNews #Indonesia

#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved