KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Pemerintah telah menetapkan berbagai ketentuan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Aturan ini mencakup batasan luas tanah, luas lantai rumah, harga jual, dan subsidi uang muka.
Beleid ini merinci batasan harga jual rumah umum tapak berdasarkan wilayah. Contohnya, di Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, harga rumah subsidi mencapai Rp 166 juta.
Sementara di Papua dan Papua Barat, harga maksimalnya mencapai Rp 240 juta.
Namun, perlu diingat bahwa harga rumah subsidi ini telah mengalami kenaikan sejak Januari 2023 dan akan terus disesuaikan sesuai dengan wilayah yang ditetapkan dalam Kepmen PUPR.
#kontan #kontantv #kontannews
#PUPR #Subsidi #Property #Rumah
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/