KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena menyatakan dissenting opinion terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
Pihak yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK adalah Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat UU Polri dan UU IKN.
Menurut Syamsul, Anwar menyatakan dissenting opinion pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
Menurut Syamsul, penolakan Anawar Usman di dua putusan itu sangat tidak logis.
Syamsul mengatakan, UU IKN telah memangkas hak guna usaha (HGU) sehingga tidak lagi bisa sampai 190 tahun.
#kontan #kontantv #kontannews
MK #Skandal #Politik #UU