KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025), dalam usia 72 tahun.
Kabar berpulangnya Antasari dikonfirmasi oleh Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukumnya.
Antasari Azhar meninggal karena sakit yang diidapnya. Ia dimakamkan di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu sore.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ketua KPK periode 2007–2009 itu. Menurut Fitroh, Antasari dikenal sebagai sosok yang tangguh dan kuat dalam pemberantasan korupsi.
Ia juga berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie turut mengenang Antasari sebagai pribadi tegas dalam memerangi korupsi.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai jasa dan pengabdian Antasari cukup besar, terutama di bidang hukum.
Ia juga menyebut Antasari sebagai sosok yang baik. Jimly mengaku kehilangan sosok Antasari. Ia tak menyangka bahwa almarhum mengidap banyak penyakit. .
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini memulai kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah.
Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
Pada masa pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Antasari memimpin KPK periode 2007–2009. Di bawah kepemimpinannya, KPK menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Namun, masa jabatannya berakhir lebih cepat setelah ia tersandung kasus hukum yang menyita perhatian publik. Pada tahun 2009, Antasari menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK). Meski divonis bersalah, Antasari tetap menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, tim kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Permohonan itu dikabulkan, dan Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum akhirnya bebas murni pada 2017.
#kontantv #kontan #kontannews #antasari #azhar #kp
________________________________________