Sebanyak 10 WNI ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat praktik haji ilegal. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur jalur haji non-prosedural.
Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum dan mendukung penuh kebijakan Arab Saudi “La Hajj bila Tasrih” atau tidak ada haji tanpa izin resmi.
Praktik haji ilegal berisiko tinggi, mulai dari kerugian finansial hingga sanksi berat seperti deportasi dan larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun.
Simak penjelasan lengkap serta tips agar tidak menjadi korban penipuan haji ilegal di video ini.
#Haji2026 #HajiIlegal #WNI #ArabSaudi #BreakingNews #BeritaHariIni #HajiNonProsedural #TravelHaji #PenipuanHaji #Kemenhaj #HajiResmi #Umrah #InfoHaji #JemaahHaji #Indonesia #NewsUpdate #KontanTV #EdukasiHaji #HukumInternasional #HajiAman