Lima Anggota DPR Ini Dinonaktifkan, Apakah Bisa Langsung Dipecat? Simak Aturannya


Senin, 01 September 2025 | 18:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Sebanyak lima anggota DPR periode 2024-2029 dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Namun, apakah ini berarti mereka otomatis dipecat? Mari kita telusuri lebih lanjut.

Pertama, kita memiliki Adies Kadir dari Partai Golkar. Dia dinonaktifkan oleh partainya setelah menuai kritik terkait uraian kenaikan tunjangan anggota dewan.

Kemudian, ada Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional. Keduanya dinonaktifkan setelah kontroversi video parodi yang mereka unggah di media sosial.

Terakhir, Partai Nasdem memutuskan untuk menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan ini diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Namun, perlu diingat bahwa menonaktifkan bukan berarti memecat. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan penonaktifan anggota DPR.

Pemberhentian status anggota DPR hanya melalui tiga hal, yakni Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara. Anggota DPR berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Penggantian antarwaktu merupakan keputusan masing-masing partai. Sedangkan anggota DPR diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana.

Jadi, meskipun anggota DPR tersebut dinonaktifkan, mereka belum tentu dipecat. Semuanya tergantung pada keputusan partai dan hukum yang berlaku.

#kontantv #kontan #kontannews #anngota #dpr #dipecat
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved