KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Transformasi digital di DJP masih jauh dari tuntas. Terbukti, wajib pajak yang menggunakan Coretax masih minim. Padahal, Coretax adalah sistem yang seharusnya mempermudah pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak
DJP mencatat, dari 14,78 juta wajib pajak, hanya 5,73 juta akun yang aktif menggunakan Coretax.
Minimnya pengguna Coretax ini menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak yang belum menyadari pentingnya digitalisasi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan, tantangan digitalisasi ini bukan perkara mudah.
Bimo pun mendorong wajib pajak segera memanfaatkan Coretax, yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, yakni pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Menurutnya, digitalisasi ini tidak hanya mempermudah wajib pajak, tapi juga memperketat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan.
Dikutip dari laman DJP Kemenkeu, Coretax adalah sistem yang melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.
Pembangunan Coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan memodernisasi administrasi perpajakan.
Proyek tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan menggunakan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).
Tujuan utama Core Tax System adalah modernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.
Dengan adanya Coretax maka wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dapat mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lainnya, yang sebelumnya mungkin membutuhkan proses dan waktu yang lebih lama.
Pemerintah resmi menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak baru untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025 (dilaporkan pada 2026). Sistem ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dan menghadirkan transformasi menyeluruh dalam pengisian dan pelaporan SPT.
Tidak hanya mendorong aktivasi Coretax, DJP juga agresif mengejar pengemplang pajak. Dari 201 wajib pajak besar yang menunggak, DJP telah menagih Rp 11,99 triliun dari target Rp 20 triliun hingga akhir Desember 2025.
Strategi penagihan ini diperkuat dengan kerja sama internasional, melibatkan Jepang, Korea Selatan, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Australia. Kolaborasi ini ditujukan menindak wajib pajak yang mencoba menghindari kewajiban lintas negara.
---------------------------------------------------------------
kontan #kontannews #kontantv #coretax #pajak