OJK Segera Merilis Aturan Kelompok Asuransi Modal Kecil dan Besar | KONTAN News


Kamis, 12 Oktober 2023 | 20:46 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK industri perasuransian yang bakal diluncurkan dalam waktu dekat.

Salah satu yang dibahas di dalam calon beleid tersebut yaitu terkait pengaturan kelompok usaha modal kecil dan besar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, pengaturan terkait permodalan ini tidak sama seperti industri perbankan, di mana bank dengan modal kuat bisa mencaplok bank dengan modal kecil.

“Kita tidak sama dengan bank, jadi kita nanti ada dua Kelompok Perusaahan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), ada KPPE 1 dan KPPE 2,” ujarnya di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/10).

Selain itu, lanjut Ogi, juga akan diatur mengenai ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi.

#kontan #kontantv #kontannews
#Asuransi #Modal #Usaha #OJK

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved