KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Jangan khawatir jika Anda terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mulai tahun ini, korban PHK tetap bisa mendapatkan penghasilan rutin dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60% dari gaji bulanan.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Beleid ini diundangkan pada 7 Februari 2025.
Sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya.
Pertama, pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan.
#kontan #kontantv #kontannews
#PHK #Pekerja #JKP #Iuran
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/