KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Perbankan pelat merah kini boleh bernafas lega untuk menyalurkan kredit ke Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP. Sebelumnya, risiko kredit terhadap program ini sempat dinilai cukup tinggi oleh beberapa pihak.
Namun, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal No 10 Tahun 2025 menjadi jawabannya. Beleid ini mengatur pemerintah desa diminta mendukung pengembalian pinjaman yang bersumber dari dana desa.
KDMP bisa mengajukan pinjaman kepada bank-bank milik negara untuk keperluan kegiatan usaha. Plafon pinjamannya maksimal Rp 3 miliar tiap koperasi dengan bunga 6% per tahun.
Dukungan pengembalian pinjaman oleh pejabat desa diberikan paling banyak 30% dari pagu Dana Desa per tahun. Pengajuan pinjaman kepada bank sebelumnya juga sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa.
Sebagai balas budinya, KDMP wajib memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa paling sedikit sebesar 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota koperasi.
#kontan #kontantv #kontannews
Koperasi #Dana #Bank #Pinjaman