Pemerintah Sebut Penempatan 100% DHE SDA di Himbara Tidak Rugikan Bank Swasta


Kamis, 25 Desember 2025 | 21:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis terkait Devisa Hasil Ekspor atau DHE dari Sumber Daya Alam atau SDA. Mulai 1 Januari 2026, kebijakan baru mengharuskan seluruh DHE SDA ditempatkan di bank-bank milik negara, yang dikenal sebagai Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Namun, jangan khawatir. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menimbulkan risiko atau kerugian bagi perbankan swasta. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa kebijakan ini berakar pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Intinya, pemerintah ingin agar likuiditas dari hasil ekspor SDA sebanyak mungkin beredar di dalam negeri. Tujuannya jelas: untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Bagaimana dampaknya pada peredaran valuta asing? Dengan nilai ekspor Indonesia yang mencapai sekitar 260 hingga 270 miliar dolar Amerika Serikat per tahun, sekitar 60% di antaranya terikat skema DHE. Sementara itu, sekitar 40% lainnya tidak termasuk dalam ketentuan DHE.

Ini berarti, likuiditas valuta asing tetap akan beredar cukup banyak di pasar. Dengan pengaturan baru ini, pengawasan oleh Bank Indonesia diharapkan menjadi lebih mudah. Hasilnya, kepatuhan eksportir terhadap aturan DHE akan meningkat, dan peredaran valas dari hasil ekspor SDA di dalam negeri akan semakin besar.

#kontan #kontantv #kontannews
DHE #SDA #Ekspor #Impor


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved