Kemendag Berikan Surat Persetujuan Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport 1,4 Juta Ton


Minggu, 23 Maret 2025 | 09:41 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan surat persetujuan ekspor untuk PT Freeport Indonesia. Surat ini memungkinkan PT Freeport untuk mengekspor 1,4 juta ton basah konsentrat tembaga, berlaku enam bulan sejak tanggal rekomendasi ekspor diterbitkan pada 17 Maret 2025.

Andri Gilang Nugraha Ansari, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, mengatakan bahwa persetujuan ekspor ini diberikan berdasarkan rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa PT Freeport mengajukan volume ekspor konsentrat tembaga sebesar 1,27 juta ton tembaga kering dalam periode relaksasi hingga Juni 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa perpanjangan izin ekspor ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Bahlil mengatakan, kuota ekspor Freeport sampai Juni kurang lebih sekitar 1 juta sampai 1 juta lebih.

Izin ekspor ini diberikan selama enam bulan sejak penerbitan izin oleh Kementerian ESDM. Selanjutnya, pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan smelter Freeport di Manyar, Gresik, Jawa Timur, setiap tiga bulan.

#kontantv #kontan #kontannews #freeport #ekspor #tembaga
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/
------------------------------------------------------

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved