25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Trump, Indonesia Kena Bea Masuk 10%


Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas kebijakan tarif terbaru yang mengenakan bea masuk sebesar 10% hingga 12,5% terhadap produk dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia.

Gugatan muncul setelah Mahkamah Agung AS memutuskan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA tidak dapat digunakan untuk memberlakukan tarif. Pemerintahan Trump kemudian menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 sebagai dasar kebijakan tarif baru.

Indonesia termasuk negara yang dikenai tarif sebesar 10%. Pemerintah AS menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk mengatasi praktik perdagangan yang dinilai tidak adil, termasuk kegagalan negara asing dalam mencegah impor barang hasil kerja paksa.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

#DonaldTrump #TarifTrump #TarifAS #PerangDagang #Indonesia #EksporIndonesia #PerdaganganGlobal #EkonomiAmerika #Pasal301 #KontanTV


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved