Hukuman untuk 12 Bank Pelanggar KUR Segera Dijatuhkan | Kontan News


Selasa, 16 Januari 2024 | 16:06 WIB | dilihat

Temuan pelanggaran bank dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah memasuki babak baru. Setidaknya, ada 12 bank yang akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan dalam menjalankan program pemerintah tersebut.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius mengungkapkan saat ini telah mengirimkan surat teguran terhadap bank-bank tersebut. Hanya saja, dia belum mau membuka bank-bank mana saja yang terbukti melanggar tersebut.

“Dijadwalkan akan mengundang Pimpinan Penyalur KUR tersebut pada minggu ini,” ujar Yulius, Senin (15/1/2024).


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved