Tolak Uang Suap Rp 20 Miliar? Ternyata Arif Nuryanta Minta Tiga Kali Lipat Alias Rp 60 Miliar


Rabu, 16 April 2025 | 04:30 WIB | dilihat
Kejaksaan Agung menguak transaksi bejat Muhammad Arif Nuryanta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Dalam sebuah pertemuan antara tersangka AR, WG, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) di RM Layar Seafood, Kelapa Gading, MAN menyampaikan bahwa perkara tidak mungkin diputus bebas hanya dengan uang suap Rp 20 miliar. Karena itu Ia meminta agar dana suap ditambah jumlahnya menjadi Rp 60 miliar.

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara minyak goreng! MSY, pejabat Social Security and Legal di Wilmar Group, resmi jadi tersangka setelah penyidik Jampidsus menemukan dua alat bukti kuat, termasuk dokumen penting dan barang-barang mewah seperti mobil Mercedes-Benz, Honda CRV, hingga empat sepeda Brompton.

Kasus ini menyeret sejumlah nama dan mengungkap aliran dana suap senilai Rp 60 miliar yang disebut-sebut untuk "mengurus" putusan perkara migor. Uang tunai dalam bentuk dolar diserahkan secara diam-diam di parkiran SCBD, lalu diantarkan ke sebuah rumah di Sukapura, Jakarta Utara.

Apakah ini akan jadi pintu masuk pengungkapan kasus korupsi yang lebih besar? Saksikan kronologinya secara lengkap dalam video ini.


#kontan #kontannews #kontantv #kontannewmedia #newmedia #newmediakontan #mafiahukum #mafiaperadilan #pesanputusan #SuapMinyakGoreng #KasusMigor #KejaksaanAgung #WilmarGroup #KorupsiIndonesia #Jampidsus #MSY #KPK #BeritaTerkini #HukumDanKriminal #JakartaNews #SkandalSuap #PengadilanTipikor #KronologiKasus #BreakingNews #SuapMiliaran #BeritaHariIni #MafiaMinyakGoreng #PemberantasanKorupsi #InvestigasiHukum

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved