KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, bersama pihak terkait, berhasil menangkap dan memulangkan Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, ke Indonesia pada Jumat, 26 September 2025. Adrian Gunadi sempat berada di Doha, Qatar, dan proses pemulangannya tidaklah mudah.
Adrian diketahui memiliki izin tinggal permanen atau permanent residence di Doha, Qatar. Hal ini membuat upaya pemulangan Adrian ke Indonesia membutuhkan proses yang lama dan melalui berbagai mekanisme.
Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menjelaskan bahwa pemulangan Adrian dilakukan melalui Interpol Channel atau Police to Police Cooperation. Jika menggunakan jalur ekstradisi, prosesnya bisa memakan waktu hingga 8 tahun.
Penangkapan Adrian berawal dari kolaborasi antara NCB Doha dan NCB Jakarta. Proses ini dimulai dari sidang umum Interpol di Glasgow, Skotlandia.
Adrian Gunadi diduga melakukan pelanggaran penghimpunan dana masyarakat berlandaskan ketentuan perundang-undangan, dengan kerugian mencapai setidaknya Rp 2,7 triliun. Dana tersebut digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.
#kontan #kontantv #kontannews
Investree #Kasus #Korupsi #Skandal