Pajak Impor Belanja Online 4 Produk Ini Naik I KONTAN News


Sabtu, 14 Oktober 2023 | 14:25 WIB | dilihat
Kabar gembira untuk pengusaha manufaktur sejumlah produk di tanah air.

Pemerintah memperketat impor sejumlah produk yang kerap beredar di pasar online.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 Tahun 2023 yang resmi berlaku pada 17 Oktober mendatang.

Dalam beleid ini, ada empat jenis barang tambahan yang dikenakan tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN).

Produk itu adalah sepeda, kosmetik, jam tangan, dan baja.

Impor sepeda dikenakan bea masuk sekitar 25% sampai 40%.

Berikutnya, kosmetik dikenakan bea masuk impor 10%-15%, jam tangan 10%, dan baja 0%-20%.

Keempat produk tadi juga dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.

Kemudian juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang masing-masing dikalikan nilai impor.

Pengetatan impor ini untuk mendukung industri manufaktur dalam negeri.

Selama ini konsumen cenderung membeli 4 produk tersebut dari luar negeri secara online.

#kontantv #pajak #impor #belanja #online #naik

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved