Sah, Pemda Bisa Jual Obligasi & Sukuk Berkelanjutan | KONTAN News


Senin, 12 Agustus 2024 | 22:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar gembira untuk pemerintah daerah atau pemda, baik tingkat kabupaten, kota dan provinsi.

Kini, Pemda semakin leluasa mendapatkan sumber pembiayaan fiskal baru dari pasar modal berupa obligasi dan sukuk daerah.

Tak hanya itu, setiap pemeda bisa menawarkan obligasi dan sukuk daerah berkelanjutan seperti yang dilakukan pemerintah pusat dan korporasi.

Hal ini seiring kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).

Sesuai POJK terbaru ini, OJK menegaskan setiap Obligasi dan/atau Sukuk Daerah akan mendapatkan pemeringkatan.

Kedua, Pemda tidak lagi wajib menyampaikan laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada OJK.

Namun laporan keuangan itu wajib tersedia di situs web masing-masing pemda.

Ketiga, pemda tidak perlu lagi mendapatkan surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri saat akan menerbitkan obligasi dan atau sukuk daerah.

#kontantv #kontan #kontannews #pemda #jual #obligasi #sukuk
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved