KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau DPR RI, telah memutuskan untuk menunda penetapan calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, atau LPS, untuk periode 2025-2030.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut belum dapat dilakukan karena harus ada konsultasi dengan DPR terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 63 Ayat 5 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pembagian dan atau perubahan pembidangan tugas, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisioner LPS harus diatur dalam peraturan Dewan Komisioner dengan dikonsultasikan dengan DPR.
Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa harus ada tujuh orang anggota dewan komisioner, empat di antaranya harus berasal dari internal dan/atau eksternal LPS.
Keempatnya harus melalui proses penetapan di dalam internal masing-masing. Jika penetapan dilakukan sementara tiga lainnya belum, mereka tidak bisa membuat pembagian tugas.
Untuk itu, DPR akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk membentuk tiga panitia seleksi sekaligus guna menyeleksi ketiga orang tersebut.
Selasa 2 Juli 2025, Komisi XI DPR RI menggelar proses uji kelayakan, atau fit and proper test, terhadap dua calon Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota Dewan Komisioner LPS.
Kedua orang tersebut adalah Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution.
#kontantv #kontan #kontannews #dpr #lps
____________________