Wilmar Group Kembalikan Kerugian Negara Rp 11,8 Triliun


Rabu, 18 Juni 2025 | 14:11 WIB | dilihat

Wilmar Group menjadi topik hangat pembicaraan di masyarakat belakangan ini.

Hal ini setelah Kejaksaan Agung mengumumkan penyitaan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group. Penyitaan uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada tahun 2022.


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved