Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, Izin Gag Nikel Tidak Dicabut


Selasa, 10 Juni 2025 | 13:07 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah memutuskan mencabut 4 izin usaha pertambangan nikel yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan yang terkena pencabutan izin antara lain, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha 4 IUP tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah pada sekitar tahun 2004 dan 2006.

Pemberian IUP ini juga dilakukan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark.

Mulai terhitung hari ini, pemerintah mencabut 4 IUP di Raja Ampat," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Alasan pencabutan ini karena melanggar secara lingkungan. Selain itu perlu dilakukan perlindungan kawasan di daerah tempat 4 IUP yang dicabut.

Bahlil menambahkan, PT Gag Nikel di Pulau Gag tidak dicabut. Meski Gag tidak dicabut, kita awasi secara khusus. Kita akan awasi terus," ucap Bahlil.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan penyegelan dan penghentian operasional dilakukan lantaran perusahaan tambang nikel di Raja Ampat tersebut disinyalir menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ini sudah dikasih juga papan penyegelan oleh dari teman-teman penegakan hukum. Jadi ini agak serius kondisi lingkungannya untuk Pulau Manuran penambangan nikel yang dilakukan selain pulau kecil kegiatan penambangannya kurang hati-hati," ujar Hanif.

#kontantv #kontan #kontannews #perusahaan #tambang #nikel #rajaampat #papua #cabu
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved