KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh pedagang online bukan merupakan bentuk pengenaan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme administrasi pajak yang lebih efisien.
Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengatakan bahwa ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.
Adapun, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.
#kontan #kontantv #kontannews
Pajak #Ecommerce #DJP #Ekonomi