KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap praktik pemecahan usaha yang diduga dilakukan sejumlah pelaku bisnis untuk tetap menikmati tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Modusnya dilakukan dengan mendirikan banyak PT dan CV agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun.
DJP bahkan menemukan 14 wajib pajak yang memiliki lebih dari 50 perusahaan. Temuan ini menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menghapus fasilitas PPh Final UMKM bagi badan usaha berbentuk PT dan CV.
Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.
#DJP #Pajak #PajakUMKM #UMKM #PPHFinal #PajakIndonesia #DirektoratJenderalPajak #KementerianUMKM #PT #CV #EkonomiIndonesia #AturanPajak #BisnisIndonesia #PP2026 #keuangannegara