DJP Godok Aturan! Purbaya Bisa Blokir Akses Pelaku Digital Bila Tak Patuh Pajak


Rabu, 05 November 2025 | 00:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital.

Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa Menteri Keuangan dapat memiliki kewenangan untuk memblokir akses digital bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik luar negeri yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia.

Pencabutan blokir akses tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang tengah disiapkan pemerintah.

Hestu menjelaskan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital bahwa Menteri Keuangan bisa meminta kepada Komdigi untuk memblokir akses jika tidak comply.

#kontan #kontantv #kontannews
DJP #Pajak #Blokir #Purbaya


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved