PPKM level 3 saat Natal Tahun Baru batal


Selasa, 07 Desember 2021 | 12:29 WIB | dilihat

Penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru secara serentak di semua wilayah batal dilaksanakan.



Penerapan PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.



Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%.



Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot. Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64% dan 42% untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.



"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Natal dan Tahun Baru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12).



Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.



Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi



Lebih lanjut menurut Luhut, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.



#PPKMLevel3NataldanTahunBatal #MelarangSeluruhJenisPerayaanTahunBaru



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved