Ekspor Produk Mengandung Logam Tanah Jarang Tetap Dibuka, Ini Aturannya


Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah menegaskan larangan ekspor logam tanah jarang atau LTJ hanya berlaku terhadap LTJ yang menjadi produk utama.

Sementara produk pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman setelah pemerintah membangun kesepahaman untuk menyamakan penerapan aturan di tingkat eksportir, lembaga surveyor, hingga Bea dan Cukai.

Pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung serta menyempurnakan aturan mengenai batas kandungan LTJ, definisi mineral ikutan, metode pengujian, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, dan penerbitan laporan surveyor.

Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.

#LogamTanahJarang #LTJ #EksporIndonesia #MineralStrategis #KSP #DudungAbdurachman #Pertambangan #EkonomiIndonesia #KebijakanEkspor #KontanTV
#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved