Tolak RPP Pengupahan, Serikat Pekerja Ancam Mogok Nasional


Kamis, 04 Desember 2025 | 16:54 WIB | dilihat

Serikat pekerja bersiap menggelar aksi besar-besaran menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang disiapkan sebagai dasar penetapan UMP 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai RPP ini cacat substansi dan proses, karena dianggap hanya menjadi ajang sosialisasi pandangan pemerintah dan pengusaha tanpa perundingan serius dengan serikat. Ia menolak penggunaan kembali konsep pengupahan berbasis konsumsi rata-rata buruh hasil survei BPS yang dikhawatirkan membuat kawasan industri besar seperti Bekasi, Karawang, dan Tangerang Raya berpotensi tidak mengalami kenaikan upah, layaknya kembali ke formula lama yang pernah membuat kenaikan upah minimum mendekati nol persen.

Iqbal juga mengkritik formula alpha dengan rentang 0,3 sampai 0,8, terutama skenario pemerintah menggunakan alpha 0,3 yang diperkirakan hanya menghasilkan kenaikan UMP sekitar 4,3 persen atau sekitar Rp 120.000 per bulan dari rata rata UMP nasional Rp 3,09 juta. Kenaikan setipis itu ia sebut berpotensi memiskinkan buruh dan mengunci upah murah 10 sampai 20 tahun ke depan. KSPI mengajukan empat opsi alternatif, mulai dari kenaikan upah tunggal 6,5 persen hingga penyesuaian alpha ke kisaran 0,7 sampai 0,9. Jika pemerintah tetap memaksakan RPP dan menetapkan kenaikan upah di kisaran 4,3 persen pada 8 Desember 2025, KSPI mengklaim siap mengerahkan sekitar 5 juta buruh untuk mogok produksi, sembari menuding narasi pengusaha soal ancaman PHK sebagai alasan klasik yang menutupi problem daya beli lemah dan banjir produk impor murah. Akankah pemerintah mengubah haluan menjelang penetapan UMP 2026, atau justru berhadapan langsung dengan gelombang aksi buruh di jalanan?

#UMP2026 #RPPPENGUPAHAN #KSPI #SaidIqbal #UpahMinimum #BuruhIndonesia #AksiBuruh #DayaBeli #Apindo #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved